
ZONA KALTENG, Kuala Kapuas-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas Kalimantan Tengah menyatakan setelah Peraturan Daerah (Perda) disosialisasikan, banyak pengusaha gedung sarang walet mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Walet.
“Kita sangat bersyukur, karena dampak setelah Perda itu disosialisasikan, banyak pengusaha datang secara spontan ke kantor untuk mengurus IMB dan Izin Usaha Walet,” kata Septedy, di Kuala Kapuas, Senin, 17 Januari 2020.
Oleh karena itu, ia berharap, semua pemilik bangunan sarang walet bisa mengurus perizinan terkait hal itu.
Selain itu ia juga menyampaikan, memang saat ini pihaknya masih ada permasalahan dilapangan terkait dengan jarak dalam mendirikan bangunan rumah sarang burung walet.
“Kalau disesuaikan dengan ketentuan Perda Nomor 1/ 2019 atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 10/2010 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet, ada poin terkait jarak dalam mendirikan bangunan rumah sarang burung walet harus berjarak 50 meter dari batas garis sepadan jalan atau jarak dengan rumah penduduk,” ucapnya.
Meskipun demikian, selama memenuhi syarat tetap kami proses, namun masih banyak yang ditolak karena permasalahan jarak yang tertera didalam perda dan kami belum ada kesepakatan dengan DPRD untuk merubah itu.
Untuk itu kata dia, perlu direvsi kembali terkait jarak paling tidak ada angka realistis antara 20 hingga 30 meter, karena kebanyakan bangunan yang ada bermasalah dengan jarak yang tertuang didalam perda walet tersebut.
“Kita memang ada keinginan untuk meminta kepada DPRD merevisi perda itu disamping jarak juga tinggi bangunan,” tambah dia.
Septedy mencontohkan kalau tinggi bangunan 10 meter tidak mungkin jaraknya 20 meter, sehingga perlu ditinjau kembali sebab seluruh bangunan rumah sarang burung walet di Kapuas banyak tidak memenuhi syarat sesuai dengan Perda tersebut.
“Revisi itu penting dilakukan, mengingat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak walet untuk tahun 2020 sebesar Rp 8 miliar dapat tercapai, karena pada 2019 lalu saja targetnya Rp 1,5 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp 200 juta,” bebernya.(Djemmy Napoleon/ A1).
