Beranda Barito Utara Pemkab Barito Utara Sampaikan Dua Raperda

Pemkab Barito Utara Sampaikan Dua Raperda

157
0
Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyarahkan dua Raperda ke DPRD Barut

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Reparda tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 8 Tahun 2012 tentang jasa umum.

Hal tersebut disampaikan wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala saat menyampaikan pidato pengantar dua raperda dimaksud pada rapat Paripurna I Masa Sidang II tahun 2020 DPRD Barut. SEnin, 27 Januari 2020.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I, Permana Setiawan yang didampingi Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya dan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, SH yang dihadiri oleh perwakilan Unsur  FKPD,  Anggota DPRD, Asisten I, Drs. Masdulhaq, M. AP dan  Kepala Perangkat Daerah.

Bupati Barut, H. Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan wakil Bupati Sugianto Panala mengatakan, hal ini guna menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat.

Pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut merupakan upaya Pemkab bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

“Pembentukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah juga nantinya akan dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Secara substansi, lanjut dia, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Untuk Jasa Umum, adanya penambahan jenis Retribusi Pelayanan Jasa Tera/Tera Ulang,” jelas dia. (DN/A2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here