
ZONA KALTENG, Pulang Pisau-Aparat Kepolisian Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah berhasil meringkus 10 orang pelaku yang merupakan komplotan pencuri sarang burung walet.
“Penangkapan terhadap 10 orang tersangka itu merupakan hasil pengembangan kita bersama Satreskrim Polres Kapuas,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada didampingi Wakapolres, Kompol Imam Riadi, dan Kasatreskrim, Iptu John Digul Manra, di Pulang Pisau, Senin 27 Januari 2020.
Ia mengungkapkan, adapun modus pencurian yang dilakukan tersangka bekerjasama dengan satpam yang menjaga sarang burung walet dan dalam menjalankan aksinya dengan cara berkelompok, dan itu telah dilakukan para tersangka lebih dari setahun ini.
“Dalam aksinya, para tersangka memanjat tembok dengan menggunakan tali, dan setelah dipanen, sarang burung walet hasil curian tersebut, dijual kepada seorang penadah yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Ia mengatakan, untuk kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian yang dilakukan para tersangka diempat TKP sebesar Rp 100 juta.
“Untuk alat bukti yang telah kita amankan berupa handphone, alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya, dan alat bukti lainya berupa CCTV dan rekaman yang kita dapatkan disalah satu TKP,” terangnya.
“Untuk pasal yang ditetapkan kepada para tersangka yakni pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” demikian Siswo Yuwono Bima Putra Mada. (Sendri/A1).
