
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Sat Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dilipatan celana, pada Rabu, 5 Febuari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.
Pria tersebut berinisial A alias AK (35), warga Desa Tajepan, RT 004, Kecamatan Kapuas Murung. Pelaku ditangkap dipinggir jalan Pemuda KM 12,5 Handil Barasak Besar, Desa Bunga Mawar, Kecamatan Pulau Petak.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman mengatakan, pihaknya telah memgamankan seorang pria karena kedapatan menyimpan sabu.
Penangkapan tersebut, lanjut dia, berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga gerak gerik pelaku.
“Saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku dilipatan celananya seberat 0,62 gram,” kata Suherman, Kamis, 6 Febuari 2020.
Saat ini, lanjut dia, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti turut diamankan, 2 plastik klip kecil berisi Kristal bening diduga sabu seberat 0,26 gram, satu lembar celana pendek merk Adidas warna hitam biru dan satu handphone lipat merek Samsung.
Ia membeberkan, pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman.
“Untuk memberikan efek jera, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2).
