
ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada menegaskan penambangan liar melawan hukum.
Kapolres pun mengingatkan serta mengibau dengan tegas kepada para penambangan liar tanpa izin (Peti) agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan atau berhenti karena bertentangan dengan Hukum.
Penambangan liar tersebut sudah diatur dalam Undang Undang dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
“Untuk Peti itu sudah diatur oleh UU bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.Tahun lalu sudah ada 2 kasus tPETI yang sudah kita tangani,” kata Kapolres.
Menurutnya, untuk penanganan penambangan tanpa izin ini merupakan tugas semua stakeholder, baik Pemda terkait perizinannya, dan Polri penegakan hukumnya, sehingga semua harus bersinergi dalam penanganannya.
Begitu juga di level-level kepala desa, bhabinkamtibmas, babinsa harus gencar memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat agar memiliki kesadaran hukum, sehingga sadar bahwa perbuatannya itu adalah melanggar ketentuan yang ada.
Ia menambahkan, meskipun kondisinya mereka terpaksa melakukan penambangan, karena alasan perut atau ekonomi.
Dia pun mengajak agar masyarakat meninggalkan kebiasaan menambang secara liar, karena menurutnya hal tersebut bisa merusak Alam. (SENDRI/A2).
