
ZONA KALTENG, Pulang Pisau-Pelarangan penambangan liar tanpa izin yang dilakukan Polsek Banama Tingang, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ditanggapi sejumlah anggota dewan kabupaten setempat melalui akun pribadi media sosial facebook.
Berdasarkan pantauan Zona Kalteng, di Pulang Pisau, Selasa 11 Februari 2020, sejumlah anggota dewan yang menanggapi tersebut berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Banama Tingang.
Seperti apa yang disampaikan oleh Anggota Dewan Yoppy Satriadi yang merupakan kader PDI Perjuangan ini mengatakan, penambangan merupakan mata pencaharian utama mayoritas masyarakat di Kecamatan Banama Tingang dan sebagian Kecamatan Kahayan Tengah.
“Penghentian kegiatan tanpa memberikan alternatif solusi akan menjadi masalah yang sama seperti pelarangan pembakaran lahan untuk masyarakat berladang,” ujar Yoppy pada statusnya.
Lanjut Yoppy, Undang Undang Nomor 32/ 2009 tentang PPLH, selain mengatur tentang penindakan pelanggaran hukum (pasal 100, 103 & 109), juga mengatur pula tentang tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah (pasal 63).
Dan Undang-Undang Nomor 4/ 2009 tentang Mineral dan Batubara, pasal 66 sampai dengan pasal 73 menjelaskan tata cara Izin Pertambangan Rakyat. Dan perlu disosialisasikan serta segera dilaksanakan, karena pemberian izin oleh Bupati dapat dilimpahkan kepada Camat.
Pelaksanaan pemberian izin ini sambung Yoppy, tentunya harus diikuti pula dengan pelaksanaan tata cara penambangan sebagaimana pasal 69 dan 70. Pemberian izin pertambangan rakyat ini pun menurutnya diharapkan dapat terfasilitasi sama seperti kemudahan mendapatkan SIM, namun harus taat berkendara.
Produk pertambangan merupakan sumber daya alam (SDA) yang tidak dapat diperbaharui, beberapa tahun ke depan pasti habis. Dan perlu dipersiapkan sejak saat ini solusi mata pencaharian utama sebagai pengganti.
“Perlu kita sampaikan juga, bahwa Perda Kabupaten sebagai turunan Undang-Undang Nomor 4/2009, sudah jadi salah satu prioritas untuk disahkan tahun ini. Sambil kita sama-sama persiapkan alternatif-alternatif solusi,” beber pria duduk di daerah pemilihan 1 meliputi Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah dan Banama Tingang itu.
Senada dengan Yoppy, Edvin Mandala kader Partai Gerindra ini juga menyampaikan komentarnya, dan bahkan cukup tegas.
“Kalau sesuatu perbuatan dianggap ilegal alangkah baiknya ada solusi. Sektor pertambangan rakyat ya kalau dianggap ilegal harus ada solusi dalam bentuk ijin. Selama ini WPR adalah bagian dari peluang,” tegas Edvin dengan akun @Mdl Edvin.
Dikatakan Edvin, yang diamini Arianson kader Partai Golkar yang juga sama-sama di Dapil 1 ini, bahwa di Tahun 2014 dulu DPRD Pulang Pisau dengan inisiatif dewan telah membuat draf Raperda tentang ijin WPR, karena terkendala dengan UU no. 23 tahun 2014 maka kewenangan sektor pertambangan telah diserahkan pemerintah pusat kepada provinsi.
“Yang jadi pertanyaan, sudahkah Pemprov membuat Perda dimaksud. Saya sependapat kalau dikatakan pelarangan tanpa solusi. Kemaren-kemaren dilarang membakar lahan sekarang penambangan tanpa ijin dilarang, tanggung jawab Pemerintah dimana,” ujar Edvin mempertanyakan.
Lanjut Edvin kembali menanyakan, “Coba kita liat pemerintah pusat dan daerah hanya memperhatikan alsintan dan lain lain untuk sektor persawahan. Sektor perladangan yang nota bene kebiasaan masyarakat Dayak justru dimatikan. Tanpa perhatian dan tanpa solusi dari pemerintah,” tegasnya.
Kalau ditanya kenapa aparat kepolisian bertindak, lanjut Edvin, sesuai dengan azas Trias politika mereka adalah fihak yudikatif yang hanya menjalankan tugas yang telah ditetapkan atau diberikan oleh fihak eksekutif dan legislatif.
” Didalam RTRWK maupun Provinsi sudah ada peta kawasan untuk wilayah pertambangan rakyat. Kalau tidak salah kawasannya di pulpis desa tertentu yang ada di Banama Tingang dan Kahayan Tengah,” tanasnya.(Sendri/A1).
