
ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Adegan demi adegan di peragakan tersangka Agus Iping (25), warga Desa Kanamit, RT. 3, Jalan Anang Danum, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau hingga menyebabkan ibu kandungnya Liling (56) meninggal dunia.
Hal terungkap saat aparat Kepolisian Polres Pulang Pisau menggelar reka ulang atau rekontruksi, yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pulpis dihalaman Mako Polres Pulpis. Selasa, 18 Pebuari 2020.
Dalam Dalam rekontruksi tersebut sebanyak 30 adegan diperagakan oleh tersangka mulai dari awalnya hingga membunuh korban.
Dari adegan per adegan, ada beberapa fakta terungkap yang membuat miris yakni tersangka membunuh ibu kandungnya yang tergeletak bersimbah darah ternyata turut serta menggotong jenazah ibunya bersama para saksi lainnya.
Kapolres AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, SH, SIK mengatakan, rekontruksi merupakan satu kegiatan untuk melihat secara langsung dan membuat makin terangnya sebuah peristiwa, mulai dari keterangan para saksi dan tersangka sebagaimana yang sudah tertuangkan dalam BAP.
“Rekontruksi Ini adalah visualisasinnya, dan BAP adalah verbalnya. Hasil Rekontruksi akan dituangkan dan di lengkapi ke dalam berkas, setelah itu menunggu penelitian dari kejaksaan, sehingga berkas ini bisa sempurna, ” kata Kapolres.
Ditempat yang sama Kejari Pulpis Triono Rahyudi,SH.MH menyampaikan, rekontruksi merupakan agenda untuk melengkapi berkas perkara apa yang telah dikerjakan oleh penyidik, baik alat bukti dan barang bukti itu kita singkronkan ke dalam rekruntruksi.
“Dengan adanya rekontruksi ini diharapkan bisa mendapatkan gambaran, dan tahu secara pasti bagaimana formulasi dan proses hukum terhadap perkara ini, ” jelasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, Anwar Firdaus, SH menyampaikan bahwa adegan yang di laksanakan tersangka dalam rekrontruksi ini tidak ada yang mengarahkan, tetapi tersangka bergerak sendiri mengikuti alur perbuatan yang telah dilakukannnya.
” Sebagai penasehat hukum, tentunya kami akan banyak memberikan nasehat kepada tersangka, sehingga tersangka dapat bertanggung jawab secara hukum sesuai apa yang telah diperbuatnya,” ucap dia. (SENDRI/A2).
