Jumat, Oktober 16

Terungkap Dalam Rekontruksi Usai Menghabisi Nyawa Ibu Kandung Tersangka Tersadar

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Terungkap dalam rekonstruksi bahwa tersangka  Agus Iping (25) tersadar usai menghabisi nyawa ibu kandung Liling (56). Bahkan Tersangka pun turut menggotong jenasah ibunya.

Rekontruksi pembunuhan ibu kandung digelar dihalaman Makopolres Pulpis, Selasa, 18 Pebuari 2020.

Dalam rekontruksi tersebut sebanyak 30 adegan diperagakan. Tepat pada adegan ke 29, tersangka secara bertubi-tubi memukul ibunya menggunakan timbangan besi atau dacing pada bagian kepala.

Bahkan saat ibunya tak berdaya dan jatuh tersungkur, tersangka masih memukul di dengan menumbuk tepatnya disebelah kiri dan kanan kepala ibunya.

“Pada saat memukul ibu saya masih melihat ada gerakan tubuhnya, lalu saya pukul lagi di bagian kepala,” kata tersangka saat itu dimintai untuk memperagakan adegan kepada para Kepolisian dan Kejaksaan yang hadir pada rekonstruksi itu.

Dalam rekonstruksi itu juga berkesesuaian dengan pernyataan tersangka, bahwa awalnya naik emosi saat meminta atau memerintah ibunya mencarikan Handphone miliknya yang jatuh.

Namun saat ibunya mencarikan ternyata HP itu tidak kunjung ditemukan. Karena tidak ditemukan maka tersangka dengan spontan naik emosinya.

Saat naik emosi itu, tersangka langsung memiting kepala ibunya dan setelah itu memukul menggunakan dacing sampai tak berdaya, serta menyeret dengan menarik bagian rambut ibunya kedekat sepeda motor yang sebelumnya telah dibakar.

Saat ditanya Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, SH, S.I.K didamping Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulpis Triono Rahyudi kenapa usai membunuh ibunya, tetapi masih turut membantu mengangkat jenazah.

Waktu itu saat saya diminta untuk membantu mengangkat jenazah ibu, emosi saya sudah turun pak, dan spontan saja saya langsung ikut mengangkat untuk memindahkan ibu,” ucap tersangka yang saat diminta mengangkat jenazah ibunya saat itu masih memegang balok, namun balok itu langsung dilepasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Untuk diketahui, peristiwa nahas itu terjadi, Kamis 23 januari 2020 sekitar jam 18.00 wib, pelaku Agus Iping tega menghabisi nyawa ibu kandungnya dengan memukul menggunakan timbangan besi. (SENDRI/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *