
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Tertangkapnya AS (34) menambah banyaknya daftar orang yang terkat dengan kasus narkotika diwilayah Kabupaten Barito Utara.
AS diketahui merupakan orang yang diincar oleh pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan melakukan penjualan diwilayah hokum Polres Barito Utara.
Kasat resnarkoba Polres Barito Utara, IPtu Adhy Heriyanto SH, mengatakan bahwa pelaku merupakan DPO Satresnarkoba karena dikatahui melakukan penjualan narkoba jenis sabu.
“Namun, tersangka ini sangat lincah dan telah dua kali lolos dari sergapan pihak kepolisian,” kata Adhy Heriyanto kepada zonakalteng.co.id, Selasa, 18 Pebuari 2020.
Akhirnya, lanjut dia, pada Senin, 17 Februari 2020, tersangka tidak berkutik setelah disergap dirumahnya yang berada di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Tersangka didapati beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,74 gram dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan narkotika.
“Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Barito Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut menganai jaringannya,” terang kasat.
Terhadap tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minmal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (DN/A2)
