Ternyata, Pasutri Penggelapan Mobil Merupakan Residivis Penipuan dan Penggelapan
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Penangkapan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) baru-baru ini oleh pihak Polres Barito Utara atas kasus penggelapan mobil milih korban H Rony Mulyadi pada 19 Juli 2021 lalu menguak kejadian dan kepribadian para pelaku. Para pelaku ini diketahui merupakan residivis dengan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, ijin usaha pertambangan, bahkan terkait dengan perkara narkoba. Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat reskrim, AKP M Tommy Palayukan SH SIK, membenarkan bahwa pasutri yang diamankan ini merupakan residivis dengan kasus penipuan dan penggelapan. Disampaikan Tommy, tersangka Bintari diah Astuti alias Bintari alias Tuti ini merupakan residivis perkara penipuan dan penggelapan ijin usaha pertambangan. Sedangk...




