Jumat, Oktober 16

DPO Kasus Pembunuhan Polsek Samarinda Seberang Diamankan Di Barito Utara

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil mengamankan salah seorang DPO atas kasus pembunuhan yang terjadi Di Samarinda Seberang, Provinsi Kalimantan Timur.

DPO tersebut yakni Markus Uba ama Yonasius alias Datu yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan di Jalan Suka Damai, THM Bukit Harapan, Loa Hiu, Kelurahan Harapan Baru, Keccamatan  Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 10 Maret 2020 lalu.

Dimana tersangka Datu akhirnya dibekuk di Jalan H Koyem, Kelurahan Jingan Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara pada Senin 23 Maret 2020.

Kasat reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang SIK, Selasa 24 Maret 2020 mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Samarinda Seberang beberapa waktu lalu.

“berdasarkan koordinasi dengan jajaran Polsek Samarinda Seberang, diketahui tersangka melarikan diri kewilayah Barito Utara dan dari situ kami melakukan penyelidikan dan penyisiran,” jelasnya.

Setelah melakukan penyisiran, terlihat terduga tersangka berada didepan sebuah warung yang ada di Jalan H Koyem. Saat itulah dilakukan penangkapan terhadap terduga tersangka.

“Saat ini tersangka, telah diamankan di Polres Barito Utara untuk selanjutya diserahkan kepada pihak Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan tindak pidana yang dilakukan tersangka, Datu dikenakan pasal 338 KUHP. (DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *