
ZONAKALTENG, Muara Teweh-Warga yang tidak berdomisili di Barito Utara dan akan menuju ke kabupaten berjuluk Bumi Iya Mulik Bengkang Turan itu dipersilahkan balik arah.
Hal ini, berdasarkan hasil rapat terbatas tentang perketatan akses masuk warga menuju kabupaten Barito Utara dan usulan dari Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan.
“Bagi masyarakat yang memasuki Barito Utara yang ber-KTP luar Muara Teweh sebaiknya dipersilahkan balik,” pinta Permana.
Hal ini, kata dia, tentunya harus ada payung hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan polemik antara tim gugus tugas dengan masyarakat.
Sementara Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat terbatas tersebut disimpulkan ada beberapa ketentuan yakni Posko Km 52 akan diperketat.
Selanjutnya, bagi warga Murung Raya yang akan masuk Barito Utara jika suhunya berada diatas 37,5 maka harus dikarantina 14 hari di tempat yang sudah ditentukan.
“Lokasi karantina berada di Km 52 atau warga dapat memilih untuk putar balik kembali ke Murung Raya,” jelasnya.
Selain itu, warga Murung Raya yang berobat di RSUD Muara Teweh harus membawa hasil rapit test dan hasil pemeriksaan dari RSUD Murung Raya.
Sementara, Wakapolres Barito Utara, Marshono SH MH menyampaikan agar warga dari Kabupaten Murung Raya yang melintasi Posko Km 52 menuju Kabupaten Barito Utara akan dilakukan karantina/isolasi selama 14 hari yang sudah disiapkan di Posko Km 52 tersebut.
“Bila tidak bersedia di karantina di himbau untuk kembali, sambil menunggu surat keputusan Bupati,” jelas Wakapolres.(DN/A1).
