Jumat, Oktober 16

Polres Barito Utara Amankan Dua Orang Terduga Pengedar Sabu

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Jajaran Satres Narkoba Polres  Barito Utara mengamankan dua orang terduga pengedar sabu, di Jalan A. Yani, Gang Tutwuri, No 35, RT 20, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, pada Minggu, 17 Mei 2020.

Dua orang pelaku terduga pengedar sabu tersebut brinisial FH alias Uji (39) dan RRS alias Roy (29), keduanya merupakan warga Barito Utara.

Dari tangan keduannya polisi berhasil mengamankan empat paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 gram bruto, satu timbangan warna silver.

Serta, satu HP merk Nokia type 105 warna biru, satu Hp Merk OPPO A3s warna hitam, satu Pipet Kaca, satu mancis warna kuning dan uang tunai senilai Rp 300.000.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Senin 18 Mei 2020 mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis shabu, dan sering pesta Narkoba di rumahnya.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka Uji dan di dalam kantong celana depan sebelah kanan di temukan empat buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu.

“Dan berdasarkan keterangan tersangka Uji, dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari tersangka Roy,” jelas AKP Slameto.

Kemudian petugas melakukan pengeledahan di rumah tersangka Roy dan menemukan beberapa barang bukti yang selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut.

“Adapun terhadap kedua tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *