Jumat, Oktober 16

Ini Persyaratan Membuat Surat Jalan Bebas COVID-19

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Bagi masyarakat yang ingin membuat surat jalan bebas virus corona dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kapuas mengeluarkan beberapa persyaratan.

Demikian disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kapuas, Panahatan Sinaga di Kantor BPBD, Jalan Kasturi, Kota Kuala Kapuas, Kamis , 28 Mei 2020.

Panahatan Sinaga membeberkan, sejumlah syarat harus dipenuhi diantaranya melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 atau minimal hasil Rapid Test dengan keterangan Non Reaktif atau Negatif.

Kemudian, lanjut dia, masyarakat yang ingin membuat surat jalan tersebut juga harus mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di Kantor BPBD, melampirkan foto copy KTP serta surat pengantar atau keterangan dari Kecamatan.

“Masyarakat bisa membuat surat jalan ini, namun tidak semua orang bisa mendapatkannya. Kami prioritaskan bagi masyarakat maupun petugas yang melaksanakan tugas-tugas negara, para pedagang yang memang keluar masuk daerah,” kata Panahatan Sinaga.

Ia menegaskan untuk proses pembuatan surat jalan tersebut terlalu lama, tergantung kelengkapan persyaratan yang sudah dibawa pemohon.

“Sebelum menerbitkan surat jalan ini, kami harus mengetahui dulu keperluan pembuatan surat tersebut untuk apa? Untuk itu kami harapkan masyarakat harus memiliki tujuan jelas sebelum mengajukan permohonan surat tersebut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk masyarakat yang ingin memeriksakan dirinya atau Rapid test, maka dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *