
ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Polsek Kahayan Hilir dan Polsek Jabiren Raya memasang spanduk imbauan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) didaerah titik rawan terjadinya karhutla.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya dari pihak Kepolsian melakukan antisipasi dan pencegahan Karhutla yang hampir setiap tahun terjadi, mengingat saat ini mulai masuki musim kemarau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Sumijiyarto mengatakan pihaknya telah memasang 7 spanduk imbauan mulai dari Desa Tanjung Taruna sampai Desa Garung di daerah titik-titik rawan kebakaran hutan.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya pemasangan spanduk imbauan Karhutla ini, sebagai bentuk upaya pencegahan dini yang dilakukan oleh Polsek Jabiren Raya dan Polres Pulpis alam mengedukasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla bagi kesehatan manusia dan kerugiaan lainnya yang ditimbulkan oleh berbagai dampak lainnya.
“Mengingat sudah memasuki musim kemarau dan selain itu juga kami mekakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang Karhutla sejak dini,” bebernya.
Senada Kapolsek Kahayan Hilir Ipda. Widodo mengatakan, pihaknya melakukan pemasangan Spanduk Himbauan Karhutla di Wilayah Kecamatan Kahayan Hilir yang di anggap rawan terjadinya Karhutla.

Pada tahap pertama ini pihaknya memasang 21 spanduk di sepanjang Jalan Trans Kalimantan yang masuk dalam Wilayah Hukum Polsek Kahayan Hilir yakni dari Desa Gohong, Desa Hanjak Maju, Desa Anjir Pulang Pisau, Desa Mantaren I.
Serta, Desa Mantaren II dan, Desa Mintin yang berbatasan Langsung dengan Kabupaten Kapuas, dimana di daerah / Desa tersebut setiap tahunnya rawan akan terjadinya Karhutla.
” Maksud dan tujuan giat pemasangan Spanduk Karhutla tersebut adalah sebagai bentuk upaya pencegahan dini yang dilakukan oleh Polsek Kahayan Hilir Polres Pulpis untuk menghimbau dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya Karhutla bagi Kesehatan dan kerugian lainnya,” ujar Widodo.
Selain kegiatan pemasangan Spanduk Karhutla, lanjut Widodo, pihalanya juga melalui para Bhabinkamtibmas juga telah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi tentang Bahaya Karhutla.
Kepada masyarakat di Kelurahan/ Desa bekerja sama dengan Pemerintah Desa untuk bersama – sama melakukan penyuluhan / sosialisasi terkait permasalahan Karhutla tersebut. (SENDRI/A2)
