
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas-Sebanyak 479 pelanggar terjaring selama Operasi Patuh Telabang yang dilaksanakan selama 14 hari dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 di Kabupaten Kapuas.
“Pelanggar yang terjaring selama operasi itu dilaksanakan didominasi kendaraan roda dua,” kata Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Marsono, Kamis, 6 Agustus 2020.
Ia mengatakan, sebanyak 479 pengendara yang terjaring tersebut tidak mengantongi surat kelengkapan baik STNK maupun SIM C untuk kendaraan roda dua.
Menurut dia, selama operasi berlangsung lebih mengedepankan protokol kesehatan, akan tetapi dalam penegakan hukum tetap dijalankan dimana 329 pengendara yang dikenakan sanksi tilang dan 155 pengendara diberikan teguran karena melakukan pelanggaran lalu lintas dijalan raya.
Pengendara yang kena tilang itu kata dia, mereka melakukan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, termasuk terhadap pengendara yang sering melawan arus lalulintas dan pengendara yang masih di bawa umur.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan juga menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker untuk memutus rantai penularan COVID-19,” tutupnya.(Djemmy Napoleon/A1).
