Jumat, Oktober 16

Selama Pandemi COVID-19, 84.864 Kepala Keluarga di Kapuas Sudah Terima Bansos

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Selama pandemi COVID-19 sebanyak 84.864 Kepala Keluarga di Kapuas sudah menerima Bantuan Sosial (Bansos) baik dari APBN, APBD dan DD.

Kepala Dinas Sosial Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan selama pandemi Covid 19 pemerintah daerah terus berupaya memberikan bantuan sosial baik dari APBN, APBD, dan Dana Desa.

“Berdasarkan verifikasi dan validasi data untuk Kapuas sekitar 84.864 KK telah menerima Bansos tunai dan non tunai sumber APBN, APBD dan DD,” kata Budi Kurniawan, Kamis, 6 Agustus 2020.

Ia merinci, untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 8.121 dengan tambahan sekitar seribu Kepala Keluarga.

Sedangkan Bantuan Non Tunai (BNT) berupa sembako yang sudah menerima 14.885 KK dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak 18.254 KK,

“PKH BNT dan BLT tersebut semua anggarannya bersumber dari APBN program Kementrian Sosial RI,” beber dia.

Sementara untuk penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa sekitar 19.724 Kepala Keluarga.

“Untuk penerima BLT terbanyak yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas sekitar 23.880 KK yang akan bertambah lagi dari 5 Kecamatan di wilayah hulu Kapuas, kemungkinan akan bertambah 10 ribu KK dari jumlah yang ada,” ungkap Budi.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya bersama tim terpadu dari Dinas Sosial, Disdukcapil dan DPM masih menunggu verifikasi dan validasi data dari Pemdes baik dari Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu,Mandau Telawang dan Pasak Telawang.

“Penerimaan Bantuan Sosial dengan jumlah penduduk sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sekitar 126.277 KK sehingga sudah mencapai 80 persen KK di Kapuas menerima Bansos,”ujarnya.

Ia menambahkan penyaluran BLT APBD Kabupaten Kapuas 2020 dibagi kan dalam 3 tahap untuk tahap satu sudah di salurkan kepada 1.583 KK di 5 kelurahan dan 2 desa. Kemudian tahap 2 diberikan kepada 9.232 KK di 7 kelurahan dan 52 desa.

Untuk tahap 3 sudah di proses untuk pencairan di Pemdes masing masing kepada 13.67 KK di 5 Kelurahan 62 desa.

“Bantuan tetap diberikan tetapi mengacu pada prosedural yang berlaku khsus Kemensos RI dan KPK sesuai edaran no 11 tahun 2020 salah satunya penerima bantuan harus dipadustarasikan  NIK dengan Dinas Dukcapil setempat untuk menghindari data ganda,meninggal,pindah dan data fiktif,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *