
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Pemkab Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri terkait koordinasi dan kerjasama masalah hukum perdata dan tata usaha Negara.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor saat Sosialisasi Penerangan Hukum Bagi Kepala Desa sekaligus dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kapuas dan DPMD.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kajari Kuala Kapuas, Arif Raharjo dan Kepala DPMD Kapuas Yanmarto, disaksikan oleh Wakil Bupati Kapuas beserta seluruh Camat dan Kepala Desa yang hadir.
Nafiah Ibnor mengatakan, Pemkab Kapuas telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Ksebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor : 03/KSB/TKKSD/VIII.2020, Nomor : B-1214/0.2.12/GS.1/08/2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya kerjasama antara DPMD dengan Kejaksaan Negeri Kapuas yang akan menindaklanjuti kerjasama dalam hal pertimbangan hukum tentang dana desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD.
Kemudian, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Pelayanan hukum kepada Kepala Desa se Kabupaten Kapuas dan kerjasama lainnya yang disepekati para pihak.
“Saya berharap melalui kerjasama ini dapat lebih meningkatkan kinerja pemerintah kabupaten khususnya melalui DPMD Kabupaten Kapuas dan sekaligus juga Pemerintah Desa karena dengan perjanjian ini Pemerintah Desa mendapatkan kesempatan bantuan dan layanan hukum dari Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas,” ucap dia.
Ia menjelaskan, melalui kerjasama ini nantinya seluruh Pemerintah Desa juga dapat melakukan kegiatan pembinaan hukum, Kejaksaan Negeri Kapuas dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten melalui DPMD.
“Dengan kerjasama yang baik ini diharapkan pelaksanaan pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa dapat menjadi lebih baik lagi,” ucap dia.
Selain itu, ia menghimbau agar aspek hukum ini harus benar-benar diperhatikan dalam keseluruhan penyelanggaraan Pemerintahan Desa, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pemanfaatan hasil pembangungan.
Pada kesempatan itu pula, ia mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa agar berusaha untuk tetap meningkatkan kinerja walaupun kondisi pandemi masih belum membaik.
“Mari laksanakan program dan kegiatan desa dengan tetap menjalankan protokol kesehatan serta mengajak masyarakat untuk menjalankan pola hidup bersih dan sehat seperti jaga jarak, pakai masker, sering cuci tangan dan lain-lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Kapuas mengatakan, pihaknya membuka diri bagi aparatur desa dan camat untuk membuka pikiran, diskusi dan menyampaikan usulan dan pikiran demi optimalnya pengelolaan dana desa dan praktek-praktek penyelewengan.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini juga merupakan salah satu bentuk dari komitmen keseriusan kejaksaan untuk membangun kesamaan dan keselarasan pandangan keterkaitan program dalam kemitraam untuk mendampingi pelaksanaan tugas dan fungsi dinas pemberdayaan masyarakat desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa,” ungkapnya.
Ia berharap, jalinan kerjasama tersebut dapat terintegrasi yang mendukung terlaksananya pembangunan nasional khususnya pembangunan di daerah Kabupaten Kapuas sebagai upaya bersama membentuk tata kelola pemerintahan yang baik, bersih transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
