
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pencurian yang terjadi dijalan Sengaji Hilir pada 28 Agustus 2020 lalu dengan kerugian yang dialami korban uang tunai senilai Ro 80 juta.
ketiga tersangka tersebut yakni Taufik Rahman alias Rahman (40 tahun), Kamarullah alias Amar (31 tahun) dan Wais Karni alias Wais (25 tahun)
Kasar Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang SIK, Rabu 23 September 2020 mengatakan bahwa ketiga pelaku memiliki peran masing-masing untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
Tersangka Rahman merupakan aktor utama dalam peristiwa pencurian tersebut. “Tersangka Rahman lah yang memonitor korban sejak berada di BRI Cabang Muara Teweh dan kemudian mengikuti korban sampai korban lengah, memasang paku di ban belakang sebelah kiri mobil korban dan kemudian mengambil tas milik korban yang berisi uang sekitar Rp. 80.000.000,” jelas Kasat.
Kemudian, peran tersangka Kamarullah dan tersangka Wais Karni adalah membantu mengawasi dan mengintai korban serta membonceng tersangka Rahman pada saat melarikan diri setelah berhasil mengambil uang milik korban.
“uang hasil curian digunakan ketiga tersangka untuk melarikan diri ke daerah provinsi Kalimantan Barat dan digunakan untuk keperluan lainnya,” ucapnya.
Terhadap ketiga tersangka, akan dikenakan pasal Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Dikatakan kasat pula, kronologi aksi pencurian tersebut berawal dari korban mengambil uang sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan juta rupiah) di Bank BRI Cabang Muara Teweh . Setelah dari bank korban berbelanja kebutuhan untuk berjualan. Pada saat belanja di Toko bangunan Acil Bungas Jl Sengaja Hilir, saat kembali ke mobil melihat ban belakang sebelah kiri bocor.
Kemudian pelapor mengganti ban tersebut, pada saat mengganti ban ada salah satu warga yang menyampaikan atau berteriak bahwa tas yang berada di jok kursi depan diambil oleh terlapor dan langsung melarikan diri sebanyak dua orang pelaku menggunakan sepeda motor matic kemudian korban mengecek ternyata benar tas warna biru yang berisi uang sebesar Rp. 80.000.000,, buku Bank BRI, STNK mobil sudah tidak ada ditempatnya / hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” pungkasnya.(DN)
