Beranda Headline Embat Perhiasan Emas Saat Korban Angkut Barang, Pria Ini Diamankan Polisi

Embat Perhiasan Emas Saat Korban Angkut Barang, Pria Ini Diamankan Polisi

177
0

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang pria diduga mencuri perhiasan emas bernilai jutaan rupiah milik korban saat mengangkut barang pindah rumah.

Pelaku berinisial ASA (36) warga jalan Seroja, Gang  2, Kelurahan Selat Tengah, Kelurahan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP M Soebeti melalui kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian emas bernilai jutaan rupiah.

Kejadian berawal saat korban Lesmita (26), warga Desa Mahajandau, Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan hendak pindah tempal kost.

Kemudian menghubungi jasa angkut untuk mengangkut barang miliknya dari salah satu barak yang beralamatkan Jalan Seth Aji No. 52 RT. 003 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.

“Pada saat pelaku mengangkut barang, korban hendak mengambil dompet yang berisi emas dibawah kasur, namun sudah tidak ada ditempatya,” kata Kristanto Situmeang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih, Rp 8,9 juta serta melaporkan Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat cukup keterangan dari korban, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa tak lain siapa pelaku pencurian.

“Saat ditangkap pelaku tidak berkutik karena ditemukan barang bukti 1 kalung emas, 2 cincin emas, 1 gelang emas dan 1 mata kalung,” beber dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana dengan maksimal penjara 5 tahun. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here