
ZONAKALTENG, Pulang Pisau – DPD Fordayak Pulang Pisau, mendorong adat istiadat dapat dilaksanakan atau dilestarikan terutama pemenuhan Hukum Adat perkawinan sesuai adat dayak ngaju.
Dorongan tersebut disampaikan DPD Fordayak Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Pulpis, Rabu, 11November 2020.
Ketua DPD Fordayak Pulpis Diharyo, mengatakan, melalui Rakor yang dilaksanakan ini, pihaknya mengharapkan melalui lembaga adat dayak bisa mendorong pemenuhan hukum adat sebagai salah satu syarat mendapatkan pengakuan pernikahan dari Negara.
Khususnya, lanjut dia, untuk menikahkan putri dayak,baik yang beragama Islam maupun Kristen serta Kaharingan.
“Kita mengharapkan hukum adat diterapkan sesuai daerah, artinya dimana Bumi di Pijak Disitu Langit di Junjung,” kata Diharyo.
Ia menjelaskan, pemenuhan hukum adat ini masih belum sepenuhnya mengikat atau diatur secara hukum adat. Hal tersebut dilihat karena masih minim penerapan hukum adat bagi melaksanakan pernikahan melalui hukum adat.
Misalnya ada yang melaksanakan adat daerah lain, padahal yang dinikahkan adalah putri dayak daerah setempat (Kalteng), akan tetapi dilaksanakan secara adat daerah lain.
“Hal-hal inilah yang perlu kita dorong kepada Kemenag, sehingga tidak ada lagi putri dayak terpaksa harus menikah dengan adat daerah lain. Harapan kita ada aturan yang mengikat atau wajib dipakai secara jalan adat dayak (dayak ngaju), sebab di daerah kita ini beda dengan adat daerah lain,” terangnya.
Terpisah Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Pulpis, Edvin Mandala menambahkan, pihaknya dari DAD Pulpis meminta dukungan Kemenag dan jajarannya untuk bersama- sama melestarikan adat Dayak ngaju. Terutama dalam perkawinan secara adat.
Sebab, kata Edvin, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 16/2008 tentang Kelembagaan adat di Kalteng dan Perda Kabupaten Pulpis Nomor 14/2012, dan tentang kelembagaan adat di Kabupaten Pulpis.
Dan didukung lagi oleh undang-undang perkawinan, bahwa perkawinan itu ada 3 (tiga) yakni secara agama, secara negara/pemerintahan dan secara adat.
“Kelembagaan adat atau let adat didesa (68 desa) sudah ada 3 orang mantir adat. Personilnya dari segi keagamaan sudah mencerminkan keberagaman. Masing terwakilkan dari 3 agama. Khusus agama kaharingan menyesuaikan apakah didesa tersebut ada atau tidak ada umatnya,” beber dia.
Ia menambahkan, sebagai Ketua DAD meminta dukungan dari Kemenag, KUA maupun penghulu yang ada di Kabupaten Pulpis.
“Kenapa hukum adat hadir pada acara perkawinan secara adat adalah upaya pelestarian dan memberi perlindungan kepada pihak perempuan Dayak. Agar meminimalisasi kasus perceraian. Sekarang ini ada tren di Pulpis ada kenaikan kasus cerai. Jadi dengan hadirnya hukum adat sangat relevan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Sementera Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), H. Masrani melalui Kasubag TU Khairani sangat menyambut baik adanya dorongan dari lembaga adat khususnya Fordayak terkait pemenuhan Hukum Adat pada proses perkawinan menurut adat dayak ngaju.
“Kami sangat menyambut baik dorongan ini, dan rakor yang dilaksanakan hari ini kita harapkan tidak sampai hari ini saja, tetapi kedepannya akan kita lanjutkan lagi, khususnya dalam pembahasan yang lebih teknis lagi,” ucap dia.
Hadir dalam Rakor tersebut, DAD Pulang Pisau, Damang/ Mantir Adat, termasuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Pulpis, serta Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tamu undangan dilingkungan Kemenag setempat. (SENDRI/A2)
