
ZONAKALTENG, Buntok-Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Eddy Raya Samsuri mengatakan program pembangunan kabupaten ini pada 2021 mendatang diarahkan pada beberapa skala prioritas.
“Skala prioritas tersebut dititikberatkan pada sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan sektor lainnya sesuai dengan tingkat riil kebutuhan daerah,” katanya saat rapat paripurna penyampaian pidato pengantar penyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, di Buntok, Rabu.
Ia mengatakan, langkah kebijakan pemerintah pada 2021 itu dilakukan peningkatan efektivitas dan efisiensi program serta kegiatan pada masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Apalagi kata dia, pada proses penganggaran tahun 2021 ini, seluruh
pemerintah daerah untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Dikatakannya, penganggaran pada 2021 ini juga menggambarkan optimisme dan harapan semua dalam menyikapi pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19).
“Dengan semakin berjalannya waktu, telah menumbuhkan kesadaran seluruh masyarakat akan pola hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan, namun tetap memperhatikan keselamatan hidup sendiri dan orang lain,” tambah dia.
Optimisme ini juga lanjut dia, dibarengi dengan rencana pemerintah untuk menyediakan vaksin COVID-19 yang telah diuji untuk digunakan masyarakat.
Oleh karena itu, untuk menjaga konsistensi pemerintah daerah, maka arah pembangunan diarahkan pada skala prioritas yang dititikberatkan pada hal tersebut diatas.
Adapun untuk pendapatan daerah pasa 2021 mendatang sebesar Rp 985.494.991.104, 83 dan jumlah pendapatan tersebut turun sebesar Rp 108.208.191.763, 40 dari tahun 2020 lalu atau mengalami penurunan sebesar 9, 89 persen.
Begitu juga dengan Belanja Daerah (APBD) Barito Selatan, Kalimantan Tengah pada 2021 mendatang diproyeksikan sebesar Rp 1.045.482.770. 394, 27 dan jumlah itu berkurang sebesar Rp 133.375.594.395,55 dari tahun 2020 ini sebesar 11,31 persen.
Ia berharap, materi raperda ini dapat dikaji dan mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga pada waktunya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Sementara Ketua DPRD Barito Selatan, HM Fatid Yusran mengatakan, karena APBD Barito Selatan ini mengalami penurunan, maka disepakati untuk melakukan pinjaman.
“Pinjaman tersebut harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/2020 yang menyebutkan paling banyak sebesar 5,2 persen dari total jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau dihitung jumlah yang boleh utang dengan pihak ketiga itu sebesar Rp 50 miliar,” tambah Farid Yusran.
Hal tersebut kata dia, sesuai kemampuan daerah dan pembayarannya sampai masa berakhir jabatan Bupati pada Mei 2022 mendatang.
Rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2021 itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Barsel, Edy Purwanto dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.(BI/A1).
