
ZONAKALTENG, Buntok-Komisi Pemilihan Umum Barito Selatan masih kekurangan sebanyak 79 lembar surat suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 9 Desember 2020.
“Hal tersebut berdasarkan hasil sortir, lipat dan hitung surat suara yang telah kita diterima,” kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan, Bahruddin saat kegiatan simulasi penghitungan suara menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), di Buntok, Rabu.
Ia menjelaskan, kekurangan sebanyak 79 lembar tersebut karena 26 lembar surat suara yang rusak, dan 53 lembar surat suara yang kurang kirim.
Memang lanjut dia, untuk jumlah surat suara yang telah diterima pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 00.15 WIB itu sebanyak 50 box yang mana jumlah surat suara dalam setiap box dari 49 box dengan label berisi sebanyak 2 ribu lembar surat suara, dan pada satu boxnya lagi berjumlah sebanyak 611 lembar surat suara.
“Jadi total surat suara yang kita terima dari jumlah dalam box tersebut sebanyak 98.611 lembar,” jelas Bahruddin.
Menurutnya, sesuai surat dari KPU Kalteng Nomor 315 tertanggal 20 Nopember 2020, pihaknya diperintahkan melakukan penyortiran, pelipatan dan menghitung kembali setelah menerima surat suara tersebut.
“Berdasarkan surat KPU Kalteng itu juga, kita disuruh segera melaporkan apabila jumlah surat suara yang diterima mengalami kekurangan,” ucap Bahruddin.
Karena mengalami kekurangan 79 lembar, maka pihaknya sudah mengirim surat kepada KPU Kalteng terkait hal itu.
Sedangkan untuk kebutuhan surat suara sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Barito Selatan sebanyak 95.124 lembar ditambah 2,5 persen sesuai ketentuan sehingga total surat suara yang dibutuhkan sebanyak 98.611 lembar surat suara.
“Untuk jumlah 2,5 persen surat suara tambahan itu bukan dihitung dari jumlah DPT sebanyak 95.124, namun dihitung dari jumlah DPT pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga jumlahnya berbeda kalau 2,5 persen dihitung dari jumlah DPT dengan 2,5 persen bila dihitung dari DPT pada masing-masing TPS,” jelas Bahruddin.
Dikatakannya, untuk proses sortir, lipat dan hitung yang telah dilaksanakan itu sesuai dengan surat keputusan KPU-RI Nomor 421 tentang pedoman teknis, tata kelola, pemeliharaan dan inventarisasi logistik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.
Didalam surat keputusan itu juga sudah dijelaskan kriteria surat suara yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat, sehingga dalam melakukan sortir, pelipatan, dan hitung itu berpedoman dengan keputusan KPU-RI yang kemudian ditegaskan melalui surat KPU Provinsi Kalteng tertanggal 20 Nopember 2020.
Acara simulasi penghitungan suara menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) itu dihadiri ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dienam kecamatan di wilayah setempat.(BI/A1).
