Beranda Barito Utara Otak Pembunuhan di Desa Kamawen Mantan Kades

Otak Pembunuhan di Desa Kamawen Mantan Kades

1302
0
Polisi saat mengamankan salah satu tersangka pembunuhan di Desa Kamawen

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Rito Riadi (30), warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tergantung di rumahnya.

Pelaku yakni berinisial IS (48), AJ (43), AM (24), WR  (53) dan BT (53), yang merupakan warga Desa Kamawen. Kini ke lima pelaku telah diamankan dan mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Waka Polres Barito Utara, Kompol Masharsono didampingi Kasat Reskrim AKP Tommy Paluyukan dan Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah, mengatakan bahwa kasus pembunuhan ini berhasil diungkap pada Jumat 4 Desember 2020.

Pembunuhan diotaki oleh IS yang merupakan mantan Kades Kamawen, yang tidak terpilih dalam pemilihan Kepala Desa beberapa tahun lalu.

“Motif pelaku lantaran dendam atau sakit hati, karena kalah dalam pemilihan Kepala Desa,” kata Waka bersama Kasat Reskrim dan Kapolsek Montallat, Selasa, 8 Desember 2020.

Sementara untuk pembunuhan, dilakukan pada Sabtu 8 Agustus lalu. Dimana korban Rito Riadi dihadang dan dikeroyok sewaktu diperjalanan setelah mengambil air.

“Korban meninggal dunia, dan jenazahnya sempat disembunyikan oleh para pelaku di dalam pondok mesin genset desa yang sudah lama tidak di pakai selama satu hari,” katanya Waka Polres.

Setelah itu, kata dia, baru para tersangka membawa korban ke rumahnya dan mengantungnya mayat korban. Para pelaku beralibi bahwa korban mati gantung diri. Namun berdasarkan fakta dan hasil otopsi korban dibunuh.

“Dugaan kasus ini pembunuhan berencana, dan terhadap kelima tersangka, diancam 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,” kata waka Polres Kompol Masharsono. (DN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here