Jumat, Oktober 16

Legislator Ini Sebut Sanksi Pidana Bagi Masyarakat Menolak di Vaksin COID-19 Terlalu Berlebihan

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Wakil Ketua I DPRD Barito Utara dari PKB, Permana Setiawan menyebutkan sanksi pidana bagi masyarakat menolak vaksin COVID-19 terlalu berlebihan.

Hal tersebut berdasarkan pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (WamenkumHAM) bahwa masyarakat yang menolak untuk vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

“Saya tidak sepakat dengan pernyataan WamenkumHAM yang menyatakan masyarakat menolak di vaksin COVID-19 disanksi pidana, karena itu terlalu berlebihan,” kata  Permana Setiawan, Selasa, 12 Januari 2021.

Menurutnya, pemerintah harus lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan dan harus mementingkan hak-hak masyarakat.

Pada dasarnya masyarakat akan dapat menerima hal mengenai vaksinasi covid-19 ini, namun harus ada pembuktian yang teruji.

“Jangan sampai pemerintah memaksa masyarakat untuk wajib vaksinasi, padahal pemerintah belum dapat membuktikan manfaat dan efek yang timbul dalam pemberian vaksin tersebut,” tandas dia.

Dengan pembuktian yang teruji, maka masyarakat juga akan sadar akan pentingnya vaksin tersebut.

“Jangan sampai masyarakat di paksa untuk di Vaksin apalagi diberikan denda atau pidana apabila tidak mau di vaksin,” tambah dia.

Menurutnya, bahwa dalam hal Vaksin Sinovak ini, bukan hanya masyarakat biasa saja yang tidak mau untuk di vaksin. Bahkan para medis, tenaga medis dan para dokter pun demikian.

“Yang jadi pertanyaan? apakah vaksin sinovac pernah diuji coba di negara pembuatnya misalnya negara China. Kalau seandainya belum pernah diuji coba, jangan dulu dipasarkan atau dijual dan diuji cobakan di negara kita,” ucap dia.

Jangan seperti menjual barang dagangan, ini urusan nyawa, dan apakah juga pernah diuji cobakan ke negara lain. Berdasarkan berita dimedia nasional negara Brazil dan Turki menolak vaksin ini.

Politisi ini juga mengatakan bahwa vaksin Sinovac belum ada legalitasnya dari BPOM, namun vaksin sudah sampai di Indonesia. Seandainya Emergency Use Authorization tidak dikeluarkan oleh BPOM akan dijadikan apa Vaksin tersebut, karena barang sudah kebeli.

“Jadi jangan salahkan Masyarakat banyak tidak percaya dengan Vaksin Sinovak ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa, masalah vaksin ini kita tidak tahu halal dan suci nya karena tidak tahu apa bahan dan komponen yang terkandung.

“Walupun menurut berita, MUI sudah menyatakan halal. Namun halal hanya sebatas komponen yang terkandung di dalamnya, meskipun bahannya halal kalau memang mengandung mudharat tetap saja hukumnya haram,” jelasnya.

Jadi masyarakat bukan tidak percaya, akan tetapi yang membuat masyarakat percaya itu dasarnya tidak kuat.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *