Legislator Ini Sebut Sanksi Pidana Bagi Masyarakat Menolak di Vaksin COID-19 Terlalu Berlebihan
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Wakil Ketua I DPRD Barito Utara dari PKB, Permana Setiawan menyebutkan sanksi pidana bagi masyarakat menolak vaksin COVID-19 terlalu berlebihan. Hal tersebut berdasarkan pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (WamenkumHAM) bahwa masyarakat yang menolak untuk vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara. “Saya tidak sepakat dengan pernyataan WamenkumHAM yang menyatakan masyarakat menolak di vaksin COVID-19 disanksi pidana, karena itu terlalu berlebihan,” kata Permana Setiawan, Selasa, 12 Januari 2021. Menurutnya, pemerintah harus lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan dan harus mementingkan hak-hak masyarakat. Pada dasarnya masyarakat akan dapat menerima hal mengenai vaksinasi covid-19 ini, namun ...

