Jumat, Oktober 16

Pengedar Sabu di Desa Sikui Diamankan Polisi

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, pada, Kamis, 14 Januari 2021.

Pelaku berinisial SN alias Ebun (34), merupakan pengedar diwilayah Desa Sikui dan sekitarnya.

Dari tangan diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket dengan berat 3,98 gram bbruto beserta barang bukti lainnya.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering bertarnsaksi sabu di wilayah Sikui.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Saat digerebek dan digeledah, pelaku tak berkutikk karena ditemukan barang bukti sebanyak 10 paket diduga sabu dengat berat 3,98 gram,” kata Slameto, Jumat, 15 Januari 2021.

Kemudian, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Barito Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni  10 paket plastik klip berisikan shabu berat dengan berat total 3,98 gram bruto, satu buah alat hisap sabu, satu buah sendok takar.

Serta satu bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan  warna hitam merk CHQ, satu buah lampu suplay, dan satu Hp merk Aldo warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.  (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *