Jumat, Oktober 16

JPU Limpahkan Kasus Pembunuhan Rito Riyadi ke Pengadilan

ZONAKALTENG, Muara Teweh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Utara melimpahkan kasus pembunuhan Rito Riyanto alias Ndi (31), warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat ke Pengadilan Negeri setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja melalui Kasi Pidsus, Tarung mengatakan, bahwa berkas dan kelima tersangka kasus pembunuhan Rito Riyadi alias Ndi telah pihaknya terima dari pihak penyidik kepolisian pada Selasa 12 Januari 2021 lalu.

Adapun kelima tersangka pembunuhan Rito Riadi alias Ndi (31) yang tidak lain adalah warga desa setempat yakni IR (50), BT (50) WR (50), AM (25), dan AJ (50).

“Atas petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Barito Utara, pada kamis 14 Januari 2021 lalu untuk disidangkan. Kemarin sudah kita limpahkan kasus pembunuhan Rito Riyadi ke Pengadilan Negeri Barito Utara,” kata Tarung, Sabtu 16 Januari 2021.

Tarung juga menjelaskan, mengenai waktu sidang kasus ini merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Barito Utara.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terungkap pada 4 Desember 2020. Berdasarkan keterangan Kapolsek Montallat, Iptu Rahmad Tuah yang mengungkap kasus ini, bersama dengan Reskrim Polres Barito Utara.

Motif pembunuhan itu karena dari pelaku ada yang dendam atau sakit hati kepada korban.

Korban dibunuh oleh para pelaku, pada tanggal 8 Agustus 2020 malam. Dimana setelah korban mengambil air, diperjalanan dihadang oleh lima orang tersangka yang lalu memukuli korban baik dengan tangan kosong dan menggunakan kayu.

Akibat hal tersebut, korban pun meninggal dunia dan oleh para pelaku jenazah korban sempat disembunyikan di dalam pondok mesin genset desa yang sudah lama tidak dipakai, selama satu hari.

Setelah itu jenazah korban diangkat ke rumah korban dan di gantung, seolah-olah bunuh diri di dalam rumah, tepatnya di ruang tengah atau ruang tamu.

“Dugaan kasus ini pembunuhan berencana, dan terhadap kelima tersangka, diancam 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,” katanya.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *