Jumat, Oktober 16

Raperda Merupakan Upaya Dalam Menata Perangkat Hukum

ZONAKALTENG, Muara Teweh – DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap raperda tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu, Senin 18 Januari 2021.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj.Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II serta dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Asisten I Bidang Pemerintahan,Anggota DPRD Unsur FKPD,Kepala Perangkat Daerah dan undangan terkait lainya.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyampaikan pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut merupakan upaya bersama.

Dalam hal menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah,pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

“Lebih lanjut secara khusus kita berharap bahwa rancangan perda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas,nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Sugianto Panala Putra.

Selain itu, kata dia, penyusunan raperda ini juga dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 49 peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan atas peraturan Menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa yang mengamanatkan bahwa untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan daerah. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *