Jumat, Oktober 16

Pria di Kapuas Ini Gagal Perkosa Ibu Muda Lantaran ‘Burungnya Letoy’

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang pria pelaku percobaan pemerkosaan ibu muda saat tidur bersama anaknya.

Pelaku berinisial SR alias GG (30), warga Desa Anjir Serapat Barat, Kilometer 9, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

“Pelaku berhasil kita tangkap di Pos Kamling RT 14, Desa Anjir Serapat Barat,  pada, Selasa, 2 Febuari 2021sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Rabu, 3 Febuari 2021.

Kasat membeberkan kronologis kejadian berawal saat pelaku nekat memanjat rumah korban melalui plafon berniat melampiaskan nafsu bejatnya pada, Senin, 26 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku, lanjut dia, langsung turun dari atas plafon ke dalam kamar korban kemudian masuk kedalam kelambu yang saat itu tengah tidur pulas bersama anaknya.

Korban pun terkejut dan terbangun karena anaknya menangis, sontak saja melihat pelaku sudah adalam didalam kelambu dengan membawa sebila pisau ditangan kanannya.

Merasa nyawanya terancam korban dengan terpaksa menuruti kemauan pelaku menuju kamar mandi untuk melakukan hubungan intim.

“Namun, saat hendak melakukan hubungan terlarang tersebut pelaku tidak berhasil lantaran ‘burung peliharaan pelaku letoy’, diduga karena pelaku terpengarus zat adiktif,” beber dia.

Korbban, sambung dia, lolos dari pemerkosaan karena pelaku diduga sedang terpengaruh zat adiktif dosis tinggi mengakibatkan ‘burung peliharaannya’ tak normal.

Ia mengungkapkan, korban pun merasa ketakutan dan trauma, kemudian menginap di tempat mertuanya yang tidak terlalu jauh dari rumahnya.

Ia  menambahkan, tak terima dengan pebuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Pos Kamling RT 14, Desa Anjir Serapat Barat,  pada, Selasa, 2 Febuari 2021sekitar pukul 22.00 WIB.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 53 ayat 1 Jo pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana percobaan perkosaan,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *