
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Berbagai cara dilakukan pengedar narkoba untuk menyembunyikan barang haram miliknya agar tidak ketahuan dan mengebaui petugas.
Hal ini seperti dilakukan terduga pengedar narkoba jenis sabu, berinisial NH alias NN (49), warga Kelurahan Lanjas Barito Utara.
Barang bukti sabu seberat 3,91 gram diduga dibuang pelaku kedalam kloset sebelum petugas datang.
Pelaku pun ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara dikediamannya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Lanjas, pada Rabu 17 Februari 2021.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto SIK, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi bahwa ia sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, ditemukan barang bukti sabu.
“Kita menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 3,91 gram yang diduga dibuang pelaku kedalam kloset untuk mengelabui petugas,” kata Slameto, Kamis, 18 Febuari 2021.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Barito Utara untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 paket plastik klip berisikan sabu berat 3,91 gram bruto, 1 alat hisap sabu, 1 sendok takar, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan warna silver, uang tunai senilai Rp 1,3 juta.
Serta 1 Hp merk Vivo yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi, dan 1 kompor untuk membakar sabu.
Terhadap tersangka, tegas Slameto, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DN).
