
ZONAKALTENG, Muara Teweh- PT Bharinto Ekatama (BEK) Banpu Grup, pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, Hirung membuat laporan polisi.
Manajer Eksternal PT Bharinto Ekatama (BEK) Banpu Grup, pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, Hirung mengakui, pihaknya membuat laporan polisi terkait insiden Senin 8 Maret 2021 dan Rabu 9 Maret 2021 di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
“Itu standar prosedur yang perusahaan kami jalankan jika ada case (masalah) di lapangan. Kita serahkan sepenuhnya kepada polisi,” ujar Hirung kepada Kalamanthana.id, melalui sambungan telepon, Kamis 1 Maret 2021
Dia menambahkan, secara pribadi tak mempunyai masalah dengan Suria Baya.
“Saya perlu sampaikan, kami tak ada masalah pribadi dengan Pak Suria,” tukas Hirung tanpa merinci isi laporan kepada polisi.
Berdasarkan data yang diterima, Hirung melapor dalam kapasitas sebagai karyawan PT BEK. Isi laporan, dugaan pelanggaran tindak pidana merintangi atai menggganggu usaha kegiatan disertai dengan mengambil hak orang lain disertai pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 sub 4 KUHP jo Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 162 UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP.
Saat dikonfirmasi, pemilik lahan sekaligus tokoh masyarakat Suria Baya, menyebut dirinya telah mengetahui upaya yang dilakukan PT BEK kepadanya.
“Saya akan buka semua praktek pembebasan lahan yang dilakukan PT BEK dan itu merugikan warga Kalimantan Tengah. Termasuk pula dugaan ada beberapa nama penting yang terlibat dalam pembebasan lahan. Apakah itu betul mereka terlibat atau nama mereka dicatut. Saya buka semuanya, datanya lengkap,” papar Suria.
Ia kembali mendudukkan persoalan sebenarnya. Lahannya dimasuki tanpa izin dan pembicaraan terlebih dahulu, padahal PT BEK telah diingatkan via telepon dan secara lisan supaya tidak masuk lahan yang berada di Tinum Karebe.
“Saya menangkap basah orang mengupas tanah di atas lahan saya tanpa izin. Lalu mereka dibawa dan diserahkan kepada polisi. Kunci alat berat juga sudah diserahkan ke polisi. Sekarang saya mau dikriminalisasi. Artinya sejak awal ada itikad tidak baik terhadap saya,” beber Suria.
Pria berperawakan kecil ini mengingatkan, agar PT BEK tak melanjutkan pekerjaan di atas lahannya. “Jangan diulangi dan dilanjutkan di atas tanah saya. Silakan kalau mau kerja di tempat lain,” sebut Suria.(DN)
