Beranda Headline Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Desa Petuk Liti Diamankan di Kaltim

Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Desa Petuk Liti Diamankan di Kaltim

205
0
Paling depan, pelaku penggelapan motor bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Kahayan Tengah

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Petuk Liti, Pulang Pisau. Pada 12 Maret 2021.

Pelaku berinisial A (44) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah di backup unit Resmob Polres Pulpis dan Personil Polres Paser Polda Kaltim di depan kantor BRI cabang long Ikis Jalan Penajam – Kuaro long Ikis Kabupaten Paser Kaltim, Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 04.00 WITA.

Adapun kronologis kejadian berawal pada, Jumat, 12 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB pelaku mendatangi rumah korban bernama Naliwati di desa Petuk Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Pulang Pisau.

Kedatangan pelaku tersebut ingin meminjam sepeda motor merk suzuki smash Nopol KH 5148 JH warna merah hitam dengan alasan untuk mengunjungi rumah temannya bernama Bapak Ola di desa Bukit Liti.

Namun, pada saat itu Naliwati sedang keluar membeli sayur, kemuadian pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan Loriya anak korban.

Saat Naliwati pulang kerumah dan hendak menggunakan sepeda motor, namun telah dipinjamkan anaknya kepada pelaku.

Karena tak kunjung kembali, kemudian Naliwati mendatangi ke rumah temannya pelaku yang berada didesa Bukit liti. Setelah ditanyakan ternyata pelaku tidak ada kerumah temannya tersebut.

Lalu Naliwati berusaha mencari motornya yg dipinjam pelaku tersebut disekitar desa Petuk liti dan desa Bukit Liti, karena tidak ketemu kemudian Naliwati pulang kerumahnya.

Namun kurang lebih 8 hari tidak ada kabar berita dari pelaku. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Tengah.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, SH, S. I. K MH melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin SH, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan.

“Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polsek Kahayan Tengah untuk proses hukum selanjutnya,” kata Rozikin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 372KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu. (SENDRI/A2)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here