Beranda Pulang Pisau Kapolda serahkan penghargaan kepada Polres Pulpis karena berhasil ungkap dua kasus kurang...

Kapolda serahkan penghargaan kepada Polres Pulpis karena berhasil ungkap dua kasus kurang dari 24 jam

231
0

ZONAKALTENG, Pulang Pisau-Kapolda Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Dr. Dedi Prasetyo memberikan penghargaan kepada personel Satreskrim Polres Pulang Pisau karena berhasil mengungkap dua kasus menonjol kurang dari 24 jam.

Penghargaan tersebut diberikan karena personel Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia dan 1 orang anak mengalami luka di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang serta tindak pidana pembunuhan terhadap kakak beradik yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia di Desa Mentaren I, Kecamatan Kahayan Hilir.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dirinya selaku Kapolda memberikan apresiasi dan reward kepada Polres Pulpis dan jajaran yang berhasil mengungkap dua kasus menonjol kurang dari 24 jam.

“Ini merupakan prestasi dan kinerja menurut saya yang sangat baik dalam rangka mewujudkan tranformasi menuju Polri yang presisi,” katanya, di Pulang Pisau, Kamis 25 Maret 2021.

Dikatakan Kapolda, untuk kasus pertama yakni Curas di Desa Bawan, Kecamatan Kahayan Tengah yang mengakibatkan satu wanita (korban) Mariati Als Imar (41), warga desa Sakabatur, RT. 004, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng meninggal dunia dan anaknya Wahyudi Als Wahyu (6) mengalami luka berat dimana sekarang ini sedang di rawat di RS Doris Silvanus Palangka Raya.

“Untuk anak korban sekarang ini Alhamdullilah kondisinya sudah stabil, dan untuk pelakunya ini adalah residivis. Karena pelaku yang melakukan curas ini, pernah juga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan sudah di vonis 8 bulan penjara,” beber Kapolda.

Sedangkan pelaku yang diketahui masih kerabat korban bernama Suriansyah Bin Mastur (28) warga Desa Saka Batur Rt. 06 Kecamatan Pulau petak Kabupaten Kapuas.

Selanjutnya, kasus kedua, pembunuhan sadis terhadap dua wanita kakak beradik di Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau yakni Sunarsih (64) yang diketahui tengah hamil enam bulan dan adiknya bernama Jamiah (50) alias mbak Mur, pelaku pembunuh sadis adalah Suparno Bin Karmidi (49) warga Desa Saka Tamiang RT 04, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Untuk kedua pelaku tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka, dengan masing-masing hukuman, terhadap pelaku Suriansyah ditetapkan pasal 365 ayat (3) dan 356 ayat (1) ke -1 KUHPidana ancaman 12 sampai 15 tahun penjara, dan Suparno pasal 44 ayat (3) UU no. 23 tahun 2014, 340, 338, dan 351 KUHPidana dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara.

Acara penyerahan penghargaan dan reward yang berlangsung di halaman Mapolres Pulpis, Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Porkopimda).(Sendri/A1).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here