
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas- Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas bersama eksekutif telah finalisasi 2 Raperda untuk dijadikan produk hukum.
Dua Raperda tersebut, yakni Raperda perubahan atas Perda nomor 1/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perda nomor 10 tentang penggabungan dan perampingan perangkat daerah.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, H. Darwandie mengatakan, melalui proses panjang baik dari tim Pansus dan lain sebagainya, sehingga 2 Raperda ini dibahas.
“Sementara untuk Perda Nomor 10 tentang penggabungan dan perampingan perangkat daerah, hanya penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi,” kata H Darwandie, Rabu, 7 April 2021.
Namun lanjut dia, terkait beberapa hal yang baru pada OPD dilakukan perampingan dan penggabungan itu menjadi hal terpenting tetapi harus diawasi oleh kebijakan Publik.
Terutama dalam penampatan jabatan esolan deponering harus berkeadilan, sebab ada penggabungan pada beberapa dinas masih dalam batas kewajaran.
“Nanti kita lihat penampatan pejabat eselon, kita berharap berkeadilan sesuai dengan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK),” ucap dia.
Ia menambahkan, yang paling krusial adalah Perda Nomor 1/2015 terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa perlu dicermati tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon kepada Desa untuk domisili.
Dalam keputusan MK tersebut, Calon Kepala Desa bebas atau boleh dari tempat lain, tidak harus berdomisili di Desa tersebut.
“Kemudian surat edaran KSN ASN yang mencalonkan diri sebagai Kades ada perubuhan, sebelumnya cuti diluar tanggungan Negara. Sekarang tidak, namun selama bersangkutan mendapat ijin dari pimpinan hak dan kepangkatan tetap,” jelas dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
