Bapemperda DPRD Kapuas Bersama Eksekutif Telah Finalisasi 2 Raperda Menjadi Produk Hukum
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas- Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas bersama eksekutif telah finalisasi 2 Raperda untuk dijadikan produk hukum. Dua Raperda tersebut, yakni Raperda perubahan atas Perda nomor 1/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perda nomor 10 tentang penggabungan dan perampingan perangkat daerah. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, H. Darwandie mengatakan, melalui proses panjang baik dari tim Pansus dan lain sebagainya, sehingga 2 Raperda ini dibahas. "Sementara untuk Perda Nomor 10 tentang penggabungan dan perampingan perangkat daerah, hanya penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi," kata H Darwandie, Rabu, 7 April 2021. Namun lanjut dia, terkait beberapa hal yang baru pada OPD dilakukan perampingan dan penggabungan i...

