
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas bersama Resmob Polsek Selat mengamankan seorang pria diduga memiliki 6 paket narkoba jenis sabu seberat 3,67 gram.
Terduga pelaku berinisial SA (29) ditangkap dikediamannya di Jalan Kapuas Seberang, Desa Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, pada Rabu, 7 April 2021. Sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi membeberkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa sering transaksi Narkoba di Desa Mambualau.
“Saat digeledah pelaku tak berkutik karena ditemukan 6 paket serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 3,67 gram,” kata Subandi.
Saat ini, lanjut dia, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan dan hukum selanjutnya.
Adapun barbuk yang diamankan, 6 paket diduga sabu dengan berat 3,67 gram, handphone dan uuang tunai Rp 450 ribu.
Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
