Jumat, Oktober 16

Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Muara Teweh Terungkap Melalui Rekaman CCTV

ZONAKALTENG, Muara Teweh –  Aksi dua orang pria berinisial UT (45) dan IJ terduga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di depan Kantor BRI Cabang Muara Teweh pada 18 Maret 2021 lalu, akhirnya terungkap melalui rekaman CCTV.

Kasat reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana Pencurian modus Pecah Kaca mobil, pihaknya melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, sambung dia, dilakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di sekitaran Bank BRI cabang Muara Teweh dan sekitarnya.

Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menggunakan baju kemeja lengan pendek kotak kotak warna biru dan celana jeans panjang sedang berjalan dari arah depan kantor pariwisata kemudian mendekat ke arah mobil Brio milik korban.

Kemudian, pelaku memecahkan kaca depan sebelah kanan milik korban dan mengambil barang dan datang seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menggunakan sepeda motor Yamaha Fino Warna Ungu menggunakan helm warna pink.

Selanjutnya, membawa seorang laki-laki tersebut ke arah Jalan Yetrosingseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Pihaknya pun melakukan penyelidikan terhadap 2 orang laki -laki tersebut dan mengetahui identitas nya berinisial UT dan IJ merupakan residivis pencurian di wilkum Kalimantan Selatan.

“Jadi dari rekaman CCTV kami berhasil mengetahui pelaku pencurian yang terjadi di depan Bank BRI Muara Teweh beberapa waktu lalu,” kata Tommy.

Ia membeberkan, saat ini salah seorang pelaku pencurian tersebut telah diamankan beserta barang bukti kendaraan yang digunakan saat melakukan aksinya.

“Namun satu orangya lagi masih dalam pencarian kepolisian,” ungkapnya.

Pelaku yang telah diamankan berinisial AD alias UT  beserta barang bukti berupa satu satu unit sepeda motor Yamaha Fino Warna Ungu dengan nopol DA 6327 ACI, satu buah helm ink warna pink, satu buah helm merk Honda warna hitam, dan satu buah obeng.

Terhadap tersangka, tegas dia, akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke 4e Jo 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *