
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah menerbitkan Surat Edaran pada 19 April 2021 tentang Nomor 800/14/BKPSDM.2021 tentang pembatasan berpergian keluar daerah/mudik atau cuti bagi pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Kapuas, Aswan mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19, mengingat saat ini angka penularannya masih tinggi.
Oleh sebab itu, lanjut dia, perlu diingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar tidak memberikan ijin kepada ASN agar tidak melakukan perjalanan luar daerah.
“ASN di lingkup Pemkab Kapuas tidak diperbolehkan mudik lebaran maupun perjalanan luar daerah serta mengambil cuti hari raya Idul fitri muulai dari 6-17 Mei 2021 mendatang,” kata Aswan, Selasa, 20 April 2021.
Ia mengingatkan, SE Bupati ini kiranya menjadi perhatian seluruh ASN, bahkan para tenaga kontrak untuk dipatuhi. Hal ini karena libur keluar kota atau daerah mengakibatkan meningkatkan penderita covid-19.
Menurutnya, jika melaksanakan perjalanan dinas/kedinasan wajib mendapatkan surat tugas ditandatangani minimal pejabat Eselon II atau Kepala OPD di lingkungan kerja.
Hal tersebut bisa dilakukan apabila keadaan mendesak sehingga harus melakukan perjalanan luar kota, paling tidak mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian melalui BKPSDM.
“Kecuali cuti melahirkan, sakit atau situasi yang sangat mendesak. Hal ini berlaku bagi ASN serta pegawai perjanjian kerja dengan pemerintah,” ucap dia.
Ia menambahkan, semua ini merupakan upaya pencegahan covid-19, baik oleh ASN maupun pegawai kontrak kerja harus disiplin terhadap prokes dan menerapkan 5 M serta 3T.
Yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasiserta Testing,Tracing dan Treatmen. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
