
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang diduga memiliki narkoba jenis sabu di Jalan Houling PT MME, KM 1 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, pada Senin, 3 Mei 2021.
Terduga berinisial CG (47), warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto SH mengatakan, penangkapan pelaku ini menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Saat ditangkap dan digeledah kita menemukan barang bukti 2 paket plastik klip bening diduga sabu seberat 0,53 gram,” kata Slameto, Selasa, 4 Mei 2021.
Ia membeberkan, barbuk tersebut disimpan terduga di kantong sebelah kanan.
Selain dua paket sabu juga diamankan satu handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba dan uang tunai senilai Rp 1.855.000.
“Selanjutnya terduga dan barang bukti kami bawa ke polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” beber dia.
Tersangka, lanjut dia, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(DN)
