
ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Para pejabat dan Aparatus Sipil Negara (ASN) di Pulang Pisau bakal menerima gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala BPPKAD Pulpis, Tony Harisinta melalui sektretaris Zulkadri mengatakan, Pemkab bakal membayarkan THR atau gaji ke-14 kepada ASN, DPRD dan Kepala Daerah/pejabat Negara.
Pembayaran THR tersebut, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36/2021 bisa dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya. Dan saat ini masih dalam proses peraturan Bupati difasilitasi atau dievaluasi Pemprov Kalteng
“Dalam satu dua hari THR akan kita bayarkan, karena besarannya sudah jelas di PP 63/2021. Kemudian mekanismenya juga jelas. Kita hanya menindaklanjuti teknis pembayarannya,” kata Zulkadri, Kamis, 6 Mei 2021.
Ia menjelaskan, berdasarkan amanat PP 63/2021 di pasal 17 teknis pembayaran ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
“Oleh sebab itu Pemkab Pulpis menyiapakan Perbub terkait teknis pembayarannya. Saat ini Perbut dimaksud sedang difasilitasi Pemprov,” jelas dia.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini menunggu proses evaluasi Pemprov, jika dalam satu -dua hari sudah keluar, maka dilanjutkan proses pembayaran.
“Berdasarkan komponen yang kita terima, adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, atau tunjangan fungsional umum,” pungkasnya. (SENDRI/A2)
