
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas– Setelah sebelumnya mengamankan 3 orang pelaku pembuat surat keterangan swab antigen, kali ini jajaran Satreskrim Polres Kapuas kembali lagi mengamankan seorang pria memalsukan Suket swab Antigen.
Terduga pelaku berinisial MI (29), warga Tamban Raya, Provinsi Kalimantan Selatan. Ia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, bahwa pembuat dan mencetak surat antigen palsu mengatasnamakan salah satu klinik di Banjarmasin.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menyampaikan MI ii diduga membuat surat antigen yang ada kaitannya dengan kasus sebelumnya.
Pelaku juga diketahui sudah mencetak surat keterangan palsu itu sebanyak 30 lembar.
“Dia mencetak hasil antigen palsu ini, sudah 30 lembar dan yang terjaring 10 orang. Pelaku ini bekerja di sebuah rental pengetikan katanya surat ini dijual Rp 20 ribu, namun 1 surat bisa dicalo sampai Rp 100 ribu,” kata Kristanto Situmeang SIK, Senin, 10 Mei 2021.
Ia menjelaskan, bahwa MI memiliki satu lembar yang asli, tapi diperbanyak dengan cara di-scan,,, hal tersebut karena ada salah seorang sopir yang meminta agar dibuatkan tiruannya.
“Pelaku sudah kami amankan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, dikenakan pasal 263 dan atau 268 jo pasal 55 KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara,”tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Kapuas juga telah mengungkap kasus pemalsuan surat antigen dengan tiga pelaku, yakni MR (30), seorang pria tenaga medis lulusan D3 Keperawatan.
Kemudian, RR (30) juga tenaga medis Lulusan D3 Keperawatan serta MBN (26) yang berkerja sebagai pengemudi online.
Para tersangka tertangkap tangan petugas kepolisian pada saat melakukan aktifitas Swab Antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas, dengan cara membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen palsu. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
