
ZONAKALTENG, Bartim- Sejak dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M mulai 6-17 Mei 2021. Personel Koramil 1012-04/Tamiang Layang bersama petugas gabungan melakukan operasi penyekatan.
Petugas gabungan mulai dari TNI Polri, Satpol-PP dan Dishub gencar melaksanakan operasi penyekatan dibeberapa titik, salah satunya di Desa Taniran yang merupakan akses masuk lintas Provinsi wilayah Kalsel-Teng.
Selain melaksanakan penyekatan, petugas juga mensosialisasikan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Dandim 1012/Btk Letkol Inf Dwi Tantomo melalui Bati Tuud Koramil 1012-04/Tamiang Layang Serma Briek Powel mengatakan, bahwa, dirinya bersama petugas gabungan yang lain secara bergantian melaksanakan operasi penyekatan ini selama 1×24 jam.
“Jadi kami bersama petugas yang lain melaksanakan operasi penyekatan ini 1×24 jam secara bergantian, selain itu kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan pemerintah tentang peniadaan mudik lebaran,” kata Briek Powel.
Sementara Danramil 1012-04/ Tlg, Kapten Inf Kasand menyebutkan bahwa, diberlakukannya operasi penyekatan ini guna menekan penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten Bartim.
“Operasi penyekatan dimulai dari -17 Mei 2021 di pintu masuk lintas Provinsi perbatasan Kalsel-Teng di Desa Taniran, Kabupaten Barito Timur,” pungkas dia. (B/A2)
