Kamis, Oktober 15

Bupati Kapuas Audensi Terkait Raperda Prokes Bersama Pansus III DPRD

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Bupati Kapuas bersama Forkopimda audensi terkait Raperda Protokol Kesehatan dengan pansus III DPRD setempat. Pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Kegiatan dihadiri Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Dandim 1011/Klk Letkol Inf Ari Bayu Saputro, Kepala Kejaksaan Negeri Arif Raharjo, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Haga Sentosa Lase.

Rapat dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kapuas H Darwandie, diikuti anggota lainnya serta turut dihadiri sejumlah kepala SOPD terkait.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat  menyampaikan, dalam rapat disepakati untuk percepatan proses penyelesaian Raperda Prokes.

“Kita sepakat untuk membuat aturan yang dibutuhkan untuk menekan penularan Covid-19. Pansus III DPRD Sepakat mempercepat menyelesaikan Raperda Prokes,” kata Ben Brahim.

Sementara itu ketua Pansus III Raperda DPRD Kapuas, H Darwandie mengatakan penyusunan Raperda menjadi Perda sebagai produk hukum daerah tentunya melalui mekanisme dan tahapan-tahapan yang harus dilewati.

“Kita sama-sama memahami proses pembuatan Raperda ini bisa kita percepat, meskidari disisi mekanisme ada beberapa tahapan yang dilalui,” ucap dia.

Selanjutnya akan dilakukan rekomendasi Pansus III kepada Bapemperda DPRD Kapuas.

“Pansus akan berakhir masa kerjanya setelah adanya rekomendasi-rekomendasi kepada Bapemperda yang nanti akan melakukan fasilitasi ke Biro Hukum Setda Provinsi” jelas Darwandie.

Pihaknya, berjanji Raperda tersebut agar dipercepat penyelesaiannya. Nanti akan di kompromikan kembali agar Raperda ini bisa direkomendasikan. (DJEMMY NAPOLEON/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *