
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas –Anggota DPRD Kapuas, Algrin Gasan menyebutkan pemkab ingin menghemat anggaran, namun mengorbankan ribuan tenaga kontrak (Tekon).
“Jangan sampai ribuan tenaga kontrak harus di jadikan korban karena Pemda ingin penghematan anggaran,” kata Algrin Gasan, Kamis, 4 November 2021.
Legislator Parati Golkar itu mengatakan Pemerintah Daerah harus mengetahui Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sebagai solusi tenaga honor dan pemerintah wajib konsisten melalaksanakan aturan tersebut.
Kemudian Presiden mengeluarkan Perpres nomor 98 Tahun 2020 sebagi tindak lanjut dari PP No 49 tahun 2018.
Ini adalah bentuk ketaatan Hukum terhadap aturan lebih tinggi di karena hukum adalah Panglima bagi masyarakat di Negara Republik Indonesia.
“Tujuan dari PP No 49 TH 2018 agar secara bertahap sampai Tahun 2023 tidak ada lagi Tenaga Honor /K2 apapun namanya semua harus diangkat menjadi P3K seharusnya Pemda Taat terhadap PP nan Perpres sebagai aturan lebih tinggi,” ucap dia.
Menurutnya, Pemkab bisa menghemat dari Anggaran Infrastruktur karena pembangunan Infrastruktur sekarang ini banyak di laksanakan melalui Anggaran Food Estate dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pusat bahwa Kabupaten Kapuas menjadi Lokasi Utama pembangunan Ketahanan Pangan Nasional.
“Pembangunan infrastruktur melalui program Food Estate, karena Kabupaten Kapuas sebagai lumbung padi untuk ketahanan pangan nasional dan Jangan sampai rencana pengurangan tenaga Honor karena alasan penghematan untuk membayar utang Pemda pada PT.SMI,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
