
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang kurir dan pengedar narkoba jenis sabu ditempat berbeda.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Sobeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku kurir dan pengedar narkoba jenis sabu salah satunya masih berstatus pelajar.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi bahwa ada trnasaksi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya terlebih dahulu mengamankan seorang pemuda tanggung sebagai kurir berinisial SU (19) di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Baru. Pada Selasa, 2 November 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kemudian berdasarkan hasil pengembangan kita langsung bergerak mengamankan seorang pengedar atau Bandar berinisial NN (28) warga Kelurahan Selat Dalam,” kata Subandi, Kamis 4 November 2021.
Ia membeberkan dari tangan SU sebagai kurir barang bukti yang disita diduga sabu seberat 0,21 gram. Pada saat melakukan pengeledahan disaksikan warga dengan Sprint Operasi terpusat Antik Telabang 2021.
Sebagai efek jera, lanjut dia, kedua pelaku harus mendekam dalam jeruji besi akibat perbuatannya tertangkap tangan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual.
Menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (DJEMMY NAPOLEON/A2).
