Jumat, Oktober 16

Pemkab Mura tetapkan UMK tahun 2022 sebesar Rp3,2 juta

ZONAKALTENG, Puruk Cahu-Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 mendatang sebesar Rp3.205.291.

“Hasil rapat disepakati untuk UMK tahun 2022 sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp3.205.291 dan penetapannya setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph usai memimpin rapat, di Puruk Cahu, Senin.

Ia mengatakan, penetepan upah minimum tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja maupun buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

“Penetapan upah minimum berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” jelas Perdie.

Bupati Murung Raya dua periode ini juga menyampaikan, saat ini kondisi pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) masih belum usai sehingga perlu perhatian pemberi upah sesuai aturan tentang UMK ini.

“Kondisi ini tentunya sangat berpengaruh signifikan terhadap berbagai dunia usaha yang turut merasakan dampak pukulan yang sangat berat,” terangnya.

Dikatakan Perdie, dalam memulihkan perekonomian tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang yang diperkirakan oleh para pakar dapat berlangsung antara 3-5 tahun kedepan.

“Tingkat upah seharusnya mencerminkan tingkat produktivitas kerja. Dengan demikian maka antara produktivitas dan upah mempunyai hubungan langsung, dimana tingkat produktivitas harus berada di atas tingkat upah untuk menjamin kelangsungan dan kemajuan perusahaan,” tambah Perdie M. Yoseph.

Menurut dia, kesepakatan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 di Kabupaten Murung Raya akan disampaikan dan ditindaklanjuti kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk ditetapkan secara kolektif se Kalimantan Tengah melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.

“Nilai UMK yang akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah itu nantinya akan dilampirkan kesepakatan bersama antara Asosiasi Pengusaha, Serikat pekerja/buruh dan rekomendasi dewan pengupahan,” demikian Perdie M. Yoseph.

Acara rapat tentang penetapan UMK Kabupaten Murung Raya tersebut dihadiri, Wakil Bupati, Rejikinoor, Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Hermon, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Fajarudinnor, dan pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan stakeholder terkait lainnya.(Supri/A1).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *