Jumat, Oktober 16

Tag: 2 Juta

2025, Pemkab Barsel Bakal Naikan Kembali Insentif Guru Honorer Menjadi Rp1,2 Juta
Barito Selatan, Barito Selatan, Berita Daerah, DPRD

2025, Pemkab Barsel Bakal Naikan Kembali Insentif Guru Honorer Menjadi Rp1,2 Juta

Foto: Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan saat diwawancarai, di Buntok, Kamis (31/10/2024).   ZONAKALTENG, Buntok-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah berencana akan menaikan kembali insentif atau gaji guru honorer di wilayah setempat pada 2025 mendatang menjadi Rp1,2 juta per bulannya. "Tahun depan insentif guru honorer rencananya akan kita naikkan kembali," kata Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan usai acara pelantikan pimpinan definitif DPRD setempat, di Buntok, Kamis (31/10/2024). Ia mengatakan, dirinya sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengkaji kembali APBD Barito Selatan tahun anggaran 2025 mendatang, agar insentif guru honorer bisa dinaikan kembali minimal setara Upah Minimun Kabupaten (UMK). "Kita meminta agar gaj...
Gubernur Kalteng Tetapkan UMK Barito Selatan Tahun 2022 Rp 3,2 Juta
Barito Selatan

Gubernur Kalteng Tetapkan UMK Barito Selatan Tahun 2022 Rp 3,2 Juta

ZONAKALTENG, Buntok – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran,  tetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp 3.245.604. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/445/2021 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota. “Dalam Surat Keputusan tersebut, tertulis bahwa upah karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan akan berlaku mulai 1 Januari 2022 dan berlaku diseluruh perusahaan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Barsel,  Alamsyah, Rabu, 1 Desember 2021. Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan disepakti bahwa UMK RP 3.245.604. UMK ini, lanjut dia, berlaku bagi pekerja/karyawan yang masa kerjanya dibawah 1 tahun. Ia menjelaskan, sementara bagi pekerja ...
Pemkab Mura tetapkan UMK tahun 2022 sebesar Rp3,2 juta
Murung Raya

Pemkab Mura tetapkan UMK tahun 2022 sebesar Rp3,2 juta

ZONAKALTENG, Puruk Cahu-Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 mendatang sebesar Rp3.205.291. "Hasil rapat disepakati untuk UMK tahun 2022 sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp3.205.291 dan penetapannya setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah," kata Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph usai memimpin rapat, di Puruk Cahu, Senin. Ia mengatakan, penetepan upah minimum tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja maupun buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. "Penetapan upah minimum berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kot...
Upah Minimum Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 Ditetapkan Sebesar Rp 3,2 Juta
Barito Selatan

Upah Minimum Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 Ditetapkan Sebesar Rp 3,2 Juta

ZONAKALTENG, Buntok – Berdasarkan data dari Disnakertrans bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan pada tahun 2021 ditetapkan Rp 3,2 juta. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/2020 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota. “Dalam Surat Keputusan tersebut, tertulis bahwa upah karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan akan berlaku mulai 1 Januari 2021 dan berlaku diseluruh perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Barsel, Agus In’yulius kepada, Senin, 4 Januari 2021. Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan bersama perusahaan beberapa disepakti tetap sepertai tahun yang lalu yakni Ro 3.244.837. “Hal ini juga sesuai dengan anjuran Menteri Tenaga kerja karena pandemi COVID-19 bahwa ditetapkan sama seperti tahun se...