
ZONAKALTENG, Muara Teweh – Jajaran Satnarkoba Polres Barito Utara meringkus 2 pemuda diduga sebagai kurir sabu di Jalan Merek, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pada Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial LAI (24) dan ANK (21) warga Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba, AKP Slameto mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu pelakuu sering digunakan transaksi sabu.
Petugas pun, sambung dia, melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah hingga petugas berhasil mengamankannya.
“Kedua pelaku telah kita amankan, mereka merupakan kurir dan pengedar sabu di wilayah Kota Muara Teweh,” beber Slameto, Sabtu, 8 Januari 2022.
Ia menyamppaikan saat dilakukan penggeledahan kedua pelaku tidak berkutik karena ditemukan barang bukti barang haram tersebut.
Kemudian, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun barang ukti turut diamankan, diantaranya 1 paket plastik klip berisikan sabu berat 0,30 gram bruto, 1 dompet kulit warna hitam, 1 Hp Merk VIVO 1819 warna biru dan 1 Hp Merk EVERCOSS warna biru serta uang tunai sebesar Rp. 450 ribu.
Kedua pelaku di sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DN)
