
Foto:Ketua Komisi II DPRD Kotim bersama Sekretaris Komisi II Juliansyah, dan bersama anggota M. Abadi saat melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) harga minyak goreng di pasaran, di Sampit, Senin (24/1/2022)(ZONAKALTENG/SDM).
ZONAKALTENG, Sampit-Komisi II DPRD Kotawaringin Timur melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) memantau harga minyak di pasaran.
Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati mengatakan sidak ini dilaksanakan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap aturan maupun kebijakan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan, ternyata masih ditemukan harga minyak goreng yang masih dijual Rp18 ribu per liternya,” katanya, di Sampit, Senin, 24 Januari 2022.
Padahal lanjut Darmawati sebagaimana yang telah diatur, dan dibijaki pemerintah pusat harga minyak goreng ditentukan turun menjadi Rp14 ribu per liternya.
“Kita dari komisi II mendesak Dinas Perdagangan Kotim supaya turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan sekaligus menyosialisasikan kebijakan dari pemerintah pusat harga Rp14 ribu per liter,” ucapnya.
Menurut dia, sebagaimana diketahui pada toko ritel modern harga minyak goreng sudah murah, namun mengalami kekosongan, sedangkan di pasar tradisional masih memiliki banyak stok namun harganya berkisar Rp18 hingga Rp20 ribu per liternya.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus diawasi supaya masyarakat benar-benar merasakan dampak positif dari kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” timpalnya.
Sementara ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim M. Abadi yang juga merupakan anggota komisi II meminta agar pemerintah daerah melalui dinas teknisnya melakukan sosialisasi secara berkala berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Karena kata dia, selama ini semenjak dikeluarkan kebijakan tersebut, pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat melalui dinas teknis masih terkesan duduk diam dan tidak melakukan sosialisasi terkait kebijakan yang ada.
“Dinas teknis dalam hal ini harus kerja turun dan sosialisasikan hal itu, ini kebijakan pusat yang harus dikawal, sebab aturannya jelas, jangan sampai masyarakat justru teriak harga minyak goreng ini masih mahal,” tambahnya.
Dalam kegiatan sidak tersebut, Ketua Komisi Hj Darmawati dan Sekretaris Komisi II Juliansyah, dan bersama anggota M.Abadi S,Pd.(SDM/A1).
